Selasa, 23 Februari 2010

sacabiak siriah

www.google.comSetiap pelaksanaan kegiatan adat istiadat di daerah Minangkabau, biasanya menggunakan kata sepakat yang dicari melalui alur pasambahan atau parundiangan. Sebenarnya, hakikat dari pada panitahan atau parundiangan ini adalah saling harga menghargai dengan kata sepakat antara ninik makak dan orang sumado. Segala bentuk keputusan yang ada, bukan ditancapkan dengan satu pendapat yang tidak bisa dibatalkan atau dengan memaksakan kehendak dari ninik mamak . Masyarakat Minangkabau mencarinya dengan parundiangan sebagai medianya.
Selain dari alur parundiangan juga ada pasambahan pidato adat( Pasambahan Mudo) yang biasa dipakaikan oleh para anak muda . Namun hal itu digunakan sebatas mereka belum menikah. Setelah mereka menikah, kegiatan itu sudah jarang dipakaikan, bahkan tidak ada lagi sama sekali. Karena mereka yang sudah menikah juga akan digantikan oleh anak muda berikutnya yang fasih pula ber pidato. Para laki-laki yang telah menikah tadi diistilahkan dengan “ Urang yang telah memakai adat” atau memangku beban. Maka mereka menggunakan parundiangan bila ada acara-acara adat yang mereka hadiri.
Pada beberapa daerah di Minangkabau ini, terdapat berbagai pola atau cara yang berbeda-beda dalam penyampaiannya. Kadang tergantung kesepakatan para guru dalam mengajarkan tekhnik penyampaian pada murid-muridnya. Kemudian juga dipengaruhi oleh dialek serta kepandaian dari para guru yang mengajarkan pada anak muridnya. Sebagian daerah di Minangkabau ini, ada juga yang tidak lagi memakaikan alu parundiangan dan pasambahan ini, dengan berbagai alasan. Mulai dari segi waktu, faktor kelompok, masalah sibuk dengan ekonomi dan sebagainya.
Tetapi bila kita teliti lebih jauh, sebenarnya faktor sebagian kampung atau kelompok tidak lagi memakaikannya adalah karena tidak pandai dalam berbicara alu pasambahan. Bahkan ada sebagian niniak mamak yang tidak bisa alu pasambahan ini. Sehingga untuk anak dan kemenakan juga tidak ada lagi petunjuk yang bisa mengajarkan mereka berpidato pasambahan.
Agar hal yang demikian tidak berkelanjutan, maka penulis mencoba untuk menyusun sebuah panduan untuk berpidato parundiangan Salingka Adat Minangkabau, yang dipergunakan oleh Masyarakat Canduang Koto Laweh. Serta beberapa lampiran tambahan dari daerah lain.
Tegur sapa dari niniak mamak, pemangku adat dan cerdik pandai (beliau Angku nan tuo) sangat penulis harapkan demi kesempurnaan isi tulisan ini. Kepada tuhan penulis mengucapkan syukur dan do’a semoga bermamfaat bagi pelestarian budaya Alam Minangkabau.
Wassalam ,
Canduang, syawal 1428 H


D. Malin Batuah
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar